Reportasesulut.com - Beberapa bulan terakhir ini, warga Kota Bitung
selalu saja merasa ketakutan dengan maraknya mobil dum truck pengangkut pasir
yang ugal – ugalan dijalan raya umum, Sabtu (13/01).
Terkait dengan hal ini, takutnya akan menimbulkan
hal – hal yang tidak kita inginkan bersama, karena berdasarkan laporan warga
bahwa para sopir dum truck, sudah sangat meresahkan pengendara mobil dan motor.
Seperti keluhan disampaikan oleh warga Kelurahan
Apela, Karla WO Belung di Group Media Sosial “ Team Tarsius Reskrim Polres Bitung
“ , jang pandang enteng dengan kendaraan kecil.
Di Jalan 46, lebih tepatnya di belokan sebelum Puskesmas
Paceda, ia dari arah Wagurer mau ke SMP 12, pas dibelokan ke arah SMP 12, ia
nyaris kecelakaan karena sopir dum truck yang saat itu melambung pengendara
motor, tidak memberikan lampu sein.
" Mengantisipasi jangan sampai memakan korban, Karlo
meminta kepada aparat kepolisian Sat Lantas Polres Bitung, agar menindak tegas para
sopir dum truck yang ugal – ugalan dijalan raya umum ", jelasnya.
Sebab, jalan raya umum tersebut, bukanlah digunakan
untuk balapan mobil – mobil dum truck pengangkut pasir, ungkapnya.
Berita ini sampai dipublikasikan Reportasesulut.com,
bukan cuman sopir dum truck ugal – ugalan yang ditindak. Sebaiknya, aparat
kepolisian bersama dinas terkait, turun langsung ke lokasi galian c dan
memeriksa ijin mereka.
Dari banyaknya lokasi galian c di Kota Bitung, yang diijinkan
untuk mensuplai pasir ke proyek reklamasi di Peti Kemas, hanyalah di Kelurahan
Apela Satu, Kecamatan Ranowulu, karena memiliki ijin resmi dari Pemerintah
Provinsi Sulut.
Sementara, dari pantauan awak media, ada beberapa
lokasi tambang galian c tidak mengantongi ijin lengkap (Ilegal) seperti Kelurahan
Tewaan, Kelurahan Tendeki dan Kelurahan Pinokalan, saat ini masih bebas
beroperasi.