-->

Iklan Semua Halaman

Jumat, 19 Juni 2020

Polres, Pemkab dan FKUB Minahasa Bahas Rencana Beribadah Di Rumah Ibadah
Reportasesulut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa, membahas rencana beribadah di rumah - rumah ibadah di masa Pandemi Covid-19, bertempat di Aula Mapolres Minahasa, Kamis (18/06/2020) siang tadi.
Dalam rapat tersebut, ada delapan poin yang menjadi kesimpulan dan disepakati bersama untuk rencananya melaksanakan peribadatan di rumah ibadah masing - masing pada awal bulan Juli 2020.
Delapan poin tersebut diantaranya;
1. Pemberlakuan peribadatan di rumah ibadah direncanakan akan dimulai pada awal Juli 2020, dengan mengikuti protokol kesehatan.
2. Masing-masing pimpinan agama akan mengatur protab tambahan dari protokol kesehatan secara umum. Seperti membatasi waktu ibadah, tidak ada kelompok pujian, serta membagi jemaat dalam beribadah. Sementara protokol kesehatan secara umum akan tetap dijalankan yaitu penggunaan masker, wadah cuci tangan, pengukuran suhu, pengaturan jarak duduk, penyemprotan disinfektan.
3. Masing-masing pimpinan agama mempersiapkan seluruh peralatan pengaturan dalam rangka ibadah di rumah ibadah, seperti Thermo Scan, wadah cuci tangan sebelum pemberlakuan Ibadah di rumah ibadah.
4. Masing-masing pimpinan agama diharapkan agar dapat mensosialisasikan kepada jemaat untuk ibadah di rumah ibadah dengan standar kesehatan Covid-19 dalam rangka new normal. Termasuk setiap rumah ibadah akan dipasang baliho protokol kesehatan di rumah ibadah.
5. Pemkab Minahasa akan secepatnya menyampaikan wilayah desa dan kelurahan yang di tetapkan sebagai zona aman untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Dan yang belum masuk zona aman belum diremomendasikan untuk beribadah di rumah ibadah.
6. Jika terjadi perkembangan zona aman menjadi tidak aman, maka pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan menyesuaikan dengan perkembangan rersebut.
7. Seluruh pimpinan agama sebelum melakukan ibadah di rumah ibadah agar melakukan kordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan atau kecamatan.
8. Untuk ibadah lain di luar rumah ibadah, pimpinan agama akan menyampaikan kepada pemerintah dalam hal ini gugus tugas untuk rekomemdasi pelaksanaan.

Bupati melalui Asisten Mangala mengatakan, terkait pelaksanaan peribadatan di tempat-tempat Ibadah, perlu dibahas bersama. Karena yang menjadi pertanyaan apakah di Kabupaten Minahasa sudah bisa beribadah di rumah ibadah atau belum?. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan antara pemerintah, Forkopimda dan seluruh pimpinan agama. "Dalam menerapkan new normal harus hat-hati, agar kita tidak kecolongan," kata Mangala.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr Denny Mangala MSi, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, Ketua FKUB Minahasa Pdt. Evert Tangel MPdk, Ketua MUI Minahasa Drs H Suyitno Kangiden MPd, Ketua Jemaat KGBI Pdt Joubert Warouw, Ketua Parisada Majelis Hindu Minahasa Dr I Wayan Damai MPd MSc MSi dan Ketua Walubi Minahasa Meichi Pannavati.

Dalam rapar tersebut, dimintakan agar FKUB Kabupaten Minahasa dapat ikut berperan dalam menyejukkan suasana yang terjadi antara Kelurahan Marawas, Kampung Jawa dan sekitarnya. (Alo).