Reportasesulut.com - Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Dua Sudara Bitung, gandeng pihak Kejaksaan Negeri Bitung, berkaitan
dengan penyerapan dan penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari, Rabu (16/08).
Kesepakatan kedua belah pihak ini, dituangkan dalam penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), Selasa (15/08) kemarin, dihalaman Kantor IPA Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Dalam sambutannya Dirut PDAM Dua Sudara Bitung, Raymond Luntungan ST mengatakan, kerja sama dibagian hukum bisa terus belanjut. Selain itu juga, meningkatkan kinerja dan mengurangi adanya tunggakan pelanggan di PDAM.
Kesepakatan kedua belah pihak ini, dituangkan dalam penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), Selasa (15/08) kemarin, dihalaman Kantor IPA Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Dalam sambutannya Dirut PDAM Dua Sudara Bitung, Raymond Luntungan ST mengatakan, kerja sama dibagian hukum bisa terus belanjut. Selain itu juga, meningkatkan kinerja dan mengurangi adanya tunggakan pelanggan di PDAM.
Langkah yang kami ambil, biar ada payung
hukum ketika melakukan penindakan kepada pelanggan yang selama ini masih
menunggak, terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH MH menambahkan, menyangkut persoalan pelanggan yang menunggak, kami lihat dulu bentuk pelanggarannya seperti apa.
Intinya, kerja sama ini ketika bermasalah, kami akan selalu siap memberikan pendampingan, Kunci Sunaryo.
Adapun yang menyaksikan MoU ini yakni, para pajabat teras Kejari Bitung, Manejer dan Kabag PDAM Dua Sudara Bitung.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH MH menambahkan, menyangkut persoalan pelanggan yang menunggak, kami lihat dulu bentuk pelanggarannya seperti apa.
Intinya, kerja sama ini ketika bermasalah, kami akan selalu siap memberikan pendampingan, Kunci Sunaryo.
Adapun yang menyaksikan MoU ini yakni, para pajabat teras Kejari Bitung, Manejer dan Kabag PDAM Dua Sudara Bitung.